Persoalan Lahan, Ketua DPC NasDem Batang Cenaku Soroti Dugaan Somasi terhadap Tokoh Masyarakat Kepayang Sari
Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Batang Cenaku, Evan Silalahi
INHU--(KIBLATRIAU.COM)--Saat ini, persoalan lahan di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terus mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Batang Cenaku, Evan Silalahi, angkat bicara terkait dugaan somasi yang dikaitkan dengan tokoh masyarakat Desa Kepayang Sari, Gazali alias Honda, dan Rudi yang dikenal sebagai tokoh pemuda setempat.
Saat diwawancarai wartawan Kiblatriau.com, Evan Silalahi mengaku prihatin dengan situasi yang berkembang. Menurutnya, persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan seharusnya tidak membuat tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda seolah-olah berada dalam posisi yang disudutkan sebelum persoalan tersebut benar-benar jelas dan seluruh pihak didengar keterangannya.
“Saya atas nama Evan Silalahi, Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Batang Cenaku, sangat prihatin dengan cara dan sistem pihak PT Astrindo Palma Nusantara yang seakan-akan menyudutkan tokoh masyarakat Desa Kepayang Sari, Gazali alias Honda, dan Rudi sebagai tokoh pemuda Desa Kepayang Sari,” ujar Evan Jum'at (14/8/2026).
Menurut Evan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingan mereka sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, setiap persoalan yang muncul sebaiknya terlebih dahulu diklarifikasi dan dibicarakan secara terbuka.
Evan berharap pihak perusahaan tidak mengambil langkah yang justru dapat memperbesar persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau tindakan yang dianggap merugikan pihak perusahaan, sebaiknya hal tersebut disampaikan dengan dasar dan bukti yang jelas.
Evan juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di Desa Kepayang Sari.
Minta Duduk Bersama
Evan menilai persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama membutuhkan penyelesaian secara hati-hati. Menurutnya, pemerintah desa, masyarakat, pihak perusahaan serta instansi terkait perlu duduk bersama untuk membicarakan persoalan tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Kalau ada persoalan, mari duduk bersama. Pemerintah desa juga harus dilibatkan supaya semuanya jelas dan tidak ada pihak yang merasa disudutkan,” papar Evan.
Ia menambahkan, persoalan lahan tidak semestinya hanya dilihat dari kondisi saat ini. Riwayat penguasaan, dokumen, batas lahan, hubungan kemitraan serta berbagai dokumen lainnya perlu diperiksa secara objektif.
Tokoh Masyarakat dan Pemuda Diminta Tidak Diberi Label Sepihak
Evan juga menyoroti posisi Gazali alias Honda dan Rudi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tokoh yang aktif menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, menyampaikan aspirasi masyarakat berbeda dengan menghasut masyarakat. Karena itu, setiap tuduhan atau dugaan terhadap seseorang harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau mereka menyampaikan aspirasi masyarakat, itu jangan langsung dianggap sebagai upaya menghasut. Harus dilihat dulu faktanya. Kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan ditempuh sesuai hukum,” ujar Evan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membela salah satu pihak secara membabi buta. Menurutnya, yang paling penting adalah persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, terbuka dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Pemerintah Diminta Hadir
Evan berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat mengambil peran dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan di Desa Kepayang Sari.
Menurutnya, pemerintah harus hadir ketika terjadi persoalan antara masyarakat dan perusahaan, terutama jika menyangkut lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah jangan hanya melihat dari satu sisi. Dengarkan masyarakat, dengarkan perusahaan, kemudian periksa dokumen dan fakta yang ada. Dengan begitu, keputusan yang diambil bisa lebih objektif,” katanya.
Evan juga mengimbau masyarakat Desa Kepayang Sari agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
“Yang kita inginkan adalah penyelesaian. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik. Masyarakat harus tetap menjaga kondusivitas dan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar,” tutur Evan Silalahi.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Sementara itu, Kiblatriau.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Astrindo Palma Nusantara maupun Petrik Maargono terkait dugaan somasi dan persoalan yang disampaikan oleh Gazali alias Honda, Rudi serta Evan Silalahi.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diwawancarai dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi. Kiblatriau.com juga mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah serta hak jawab sesuai ketentuan pers yang berlaku. (Anton)

Tulis Komentar